• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jnews Indonesia
Advertisement
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Jnews Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Semnas Reformasi KUHAP: Guru Besar UTM Tegaskan Pra-Ajudikasi Harus Koheren, Clear and Precise

Masbuchin by Masbuchin
April 25, 2025
in Hukum
0
Semnas Reformasi KUHAP: Guru Besar UTM Tegaskan Pra-Ajudikasi Harus Koheren, Clear and Precise
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Seminar Nasional “Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan” yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (BEM FH Unisma).

Jnews.Malang — Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH., MS., menegaskan pentingnya kejelasan dan kesinambungan dalam pelaksanaan kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Prof. Deni dalam Seminar Nasional “Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan” yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (BEM FH Unisma).

Dalam pemaparannya, Prof. Deni menyoroti bahwa kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi, yakni sebelum perkara masuk ke pengadilan, harus dilaksanakan secara koheren serta clear and precise.

“Pra-ajudikasi merupakan fondasi awal dari keseluruhan proses peradilan pidana. Jika tahap ini tidak dilaksanakan dengan prinsip koherensi dan kejelasan, maka keadilan substantif akan sulit diwujudkan,” ujar Prof. Deni di hadapan peserta seminar, (Kamis, 24/04)

Selain Prof. Deni, seminar nasional ini juga menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka, antara lain Ahli Hukum Pidana Nasional Dr. Sholehuddin, SH., MH, serta Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Dr. Prija Jatmika, SH., MS.

Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Dr. Prija Jatmika, SH., MS. Saat memberikan keterangan kepada awak media.

Diskusi berlangsung hangat dengan berbagai perspektif kritis terhadap kondisi dan tantangan dalam reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini.

Prof. Deni secara sistematis memaparkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia terdiri dari tiga tahapan besar, pertama Pra-Ajudikasi (Pre-Adjudication) meliputi penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian, serta penuntutan oleh Kejaksaan.

“Tahap ini Kepolisian berfungsi sebagai pengumpulan bukti awal dan pengujian dasar hukum atas suatu dugaan tindak pidana.” Ungkap Prof Deni.

Kedua Ajudikasi (Adjudication) merupakan proses pembuktian formal di pengadilan, di mana hakim berwenang memutuskan bersalah atau tidaknya terdakwa berdasarkan alat bukti dan argumentasi hukum yang diajukan dalam persidangan.

“Sedangkan Pasca-Ajudikasi (Post-Adjudication) untuk tahap ini mencakup pembinaan terhadap terpidana oleh lembaga pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan pidana perampasan kemerdekaan, sebagai bagian dari reintegrasi sosial.” terangnya.

Tidak hanya berhenti disitu saja, Prof Deni menjelaskan apa landasan hukum, ia menekankan pentingnya pemahaman yuridis atas kewenangan institusi penegak hukum

Prof. Deni menguraikan berbagai ketentuan yang berlaku seperti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang tertuang pada Pasal 1 angka (10), (13), Pasal 13, dan Pasal 14 ayat (1) huruf G menyebutkan bahwa Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Bahkan KUHAP pada Pasal 1 angka (1) dan (2), serta Pasal 6 ayat (1) menegaskan kewenangan Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana.

UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tertuang Pasal 26 menyebutkan kewenangan Polri dalam penyidikan, sedangkan Pasal 43 ayat (1) dan (2) memberi wewenang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Prof. Deni menutup pemaparannya dengan menegaskan bahwa kejelasan kewenangan setiap lembaga penegak hukum harus dijaga dalam kerangka hukum acara pidana. Ia menyampaikan simpulan penting.

“Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, KPK memiliki kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan khusus untuk tindak pidana korupsi, Kejaksaan bertanggung jawab dalam melakukan penuntutan dan melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan.” Terang Prof Deni.

Reformasi KUHAP menjadi titik krusial dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Penegasan Prof. Deni peran masing-masing lembaga penegak hukum dalam setiap tahapan proses pidana, menjadi dasar penting sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan serta memastikan bahwa hak-hak warga negara tidak terabaikan.

Dengan Seminar nasional ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk mendorong penyusunan KUHAP baru yang progresif, responsif terhadap dinamika hukum, serta selaras dengan semangat reformasi peradilan pidana yang berkeadilan. (ARM)

Tags: Polresta Malang KotaRevisi UU KUHAPUNISMA
Previous Post

Industri Gula ID FOOD Masuki Musim Giling 2025, Tingkatkan Target ProduksiGula dan Penyerapan Tebu Petani

Next Post

Polres Malang Gelar Latihan Dalmas, Polwan Disiapkan Jadi Negosiator Aksi Massa

Masbuchin

Masbuchin

Next Post
Polres Malang Gelar Latihan Dalmas, Polwan Disiapkan Jadi Negosiator Aksi Massa

Polres Malang Gelar Latihan Dalmas, Polwan Disiapkan Jadi Negosiator Aksi Massa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Halal Bi Halal Perharsia Tahun 2025 Bertemakan :  “Istiqhomah Beramal Shalih Pasca Ramadhan dan Kunci-kunci Surga yang Terbuang,”

Halal Bi Halal Perharsia Tahun 2025 Bertemakan :  “Istiqhomah Beramal Shalih Pasca Ramadhan dan Kunci-kunci Surga yang Terbuang,”

April 20, 2025
Rudi Hartono, SH, M.Hum - Ketua LKBH PSHT saat memberikan medali pada para juara Kejurprov PSHT Jatim Tahun 2023

Cabang Magetan Sukses Meraih Juara Umum Pada Kejurprov PSHT Tahun 2023

Oktober 9, 2023
Kota Malang Sapu bersih 6 emas perdana Porprov IX Jatim dari Cabor Hapkido

Kota Malang Sapu bersih 6 emas perdana Porprov IX Jatim dari Cabor Hapkido

Juni 9, 2025
One Day Trip di Agro Wonosari, Wisatawan Bisa Menikmati Jeep Adventure, Perkebunan Teh Dan Lentera Harapan

One Day Trip di Agro Wonosari, Wisatawan Bisa Menikmati Jeep Adventure, Perkebunan Teh Dan Lentera Harapan

Juni 22, 2025
Lebih Dekat : Polresta Malang Kota Makan Siang Bersama Pekerja  Proyek Bangunan

Lebih Dekat : Polresta Malang Kota Makan Siang Bersama Pekerja Proyek Bangunan

0
Menhan Prabowo Subiyanto menjadi warga kehormatan Universitas Muhammadiyah Malang

Keren, Prabowo Hipnotis Ribuan Mahasiswa UMM

0
Rudi Hartono, SH, M.Hum - Ketua LKBH PSHT saat memberikan medali pada para juara Kejurprov PSHT Jatim Tahun 2023

Cabang Magetan Sukses Meraih Juara Umum Pada Kejurprov PSHT Tahun 2023

0
Kanit Binmas Polsek Tirtoyudo, Bripka Hanurdya, beserta stakeholder lainnya saat sosialisasi pencegahan narkoba yang digelar di Balai Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Rabu (8/11/2023)

Polres Malang Gencar Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Kabupaten Malang

0

Laser Show dan Flashlight Mob Sambut Ribuan Mahasiswa Baru UMM

September 9, 2025

Bank Indonesia Malang Dukung Bromo Marathon 2025:Perkenalkan QRIS Cross Border dan Dorong Transaksi Digital di Pasuruan

September 8, 2025

Hadiri Maulid Nabi SAW Muslimat NU Kota Malang, Gubernur Khofifah Ingatkan Keberseiringan Akhlak dan Teknologi Digital , Jangan Sharing sebelum Saring

September 9, 2025
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lanud Abdulrachman Saleh, Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lanud Abdulrachman Saleh, Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah

September 5, 2025

Recent News

Laser Show dan Flashlight Mob Sambut Ribuan Mahasiswa Baru UMM

September 9, 2025

Bank Indonesia Malang Dukung Bromo Marathon 2025:Perkenalkan QRIS Cross Border dan Dorong Transaksi Digital di Pasuruan

September 8, 2025

Hadiri Maulid Nabi SAW Muslimat NU Kota Malang, Gubernur Khofifah Ingatkan Keberseiringan Akhlak dan Teknologi Digital , Jangan Sharing sebelum Saring

September 9, 2025
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lanud Abdulrachman Saleh, Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lanud Abdulrachman Saleh, Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah

September 5, 2025
Jnews Indonesia

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Recent News

Laser Show dan Flashlight Mob Sambut Ribuan Mahasiswa Baru UMM

September 9, 2025

Bank Indonesia Malang Dukung Bromo Marathon 2025:Perkenalkan QRIS Cross Border dan Dorong Transaksi Digital di Pasuruan

September 8, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.