Jnews.KotaMalang – Kasus pengeroyokan tragis yang merenggut nyawa KD asal Buleleng di Banjar Dinas Juwuk Legi, Tabanan, Bali pada Jumat (24/7) dini hari memicu keprihatinan mendalam. Korban tewas dihakimi massa setelah dituduh mencuri ayam aduan. Merespons kejadian ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kukuh Dwi Kurniawan, S.H., S.Sy., M.H., menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri bukanlah solusi, melainkan sebuah tindak pidana baru yang mencederai prinsip negara hukum.
Dosen Fakultas Hukum Kampus Putih ini menjelaskan bahwa tindakan masyarakat yang mengeksekusi terduga pelaku secara sepihak diklasifikasikan sebagai penganiayaan berat atau pengeroyokan. Tidak hanya eksekutor, warga yang sekadar menonton dan membiarkan peristiwa tersebut juga dapat dijerat hukum pidana karena dianggap turut serta.
“Tindakan seperti itu sebenarnya secara konteksnya masuk dalam tindak pidana baru. Jadi justru yang dilakukan masyarakat itu bukan menyelesaikan masalah, tapi justru menambah masalah baru, Kalau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal itu Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa setiap individu terikat pada asas praduga tak bersalah, di mana hak hidup seseorang mutlak dilindungi hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia sangat menyayangkan respons brutal dan tidak proporsional dari massa dalam insiden pencurian tersebut.
“Melihat apa yang terjadi di Bali, itu sangat ironi. Karena tidak seimbang, seekor ayam dibalas dengan sebuah nyawa. Itu tidak seimbang sama sekali,” ujarnya.
Kejadian tragis ini turut menyoroti krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum yang dinilai gagal memberikan rasa keadilan dan keamanan. Fenomena vigilantisme ini muncul sebagai bentuk teguran keras bagi kepolisian dan kejaksaan agar segera memperbaiki pelayanannya.
“Yang pertama, saya menilai bahwa sebagai warga secara hukum diwajibkan untuk percaya kepada para penegak hukum. Dan di sini menjadi koreksi betul bagi aparat untuk bisa menghadirkan rasa aman itu,” paparnya.
Ketiadaan peradilan formal yang adil juga memicu trauma lintas generasi bagi keluarga korban pengeroyokan. Hukum harus hadir secara nyata dan tidak terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Adil secara prosedural di Indonesia itu sebagaimana keadilan yang sudah disepakati dan junjung tinggi dalam konstitusi, bahwa semuanya harus didasarkan pada aturan yang ada,” pungkasnya.
Terakhir, ia berpesan bahwa peristiwa memilukan di Bali ini harus menjadi titik balik bagi penegakan hukum di tanah air. Keadilan sejati tidak pernah lahir dari tangan massa yang kalap, karena membalas kejahatan dengan kejahatan hanya akan mewariskan dendam. Aparat wajib segera berbenah untuk memulihkan kepercayaan publik, sementara masyarakat harus menahan diri dari provokasi demi memastikan supremasi hukum tetap tegak berdiri.(*/ARM)









