Jnews.KotaMalang – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. mengungkap dua kasus menonjol yang menjadi perhatian publik, yakni dugaan penyebab kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang dan pengungkapan 13 orang yang diduga merencanakan kerusuhan saat aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di Balai Kota Malang.
Pengungkapan tersebut disampaikan di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, didampingi Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin. (Kamis, 29/10/2026)
Dalam perkara kebakaran TPA Supit Urang, Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial K (71), sebagai tersangka.
Penyidik menduga kebakaran bermula dari puntung rokok yang masih menyala dan dibuang ke rumpun bambu kering di sekitar lahannya hingga memicu api yang kemudian merambat ke kawasan TPA.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang menegaskan, Mulai dari awal, Kami berkomitmen mengusut tuntas penyebab kebakaran kasus kebakaran TPA Supit Urang, mulai keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta barang bukti yang ditemukan.
“Setiap fakta kami dalami melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, dan pengumpulan barang bukti agar penanganan perkara berjalan profesional serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” Ungkap Kombes Danang didepan awak media. (kamis, 29/10/2026)
*Berawal dari Titik Api di Rumpun Bambu Kering*
Peristiwa kebakaran terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di kawasan TPA Supit Urang, Jalan Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Petugas TPA bernama Yulianto awalnya melihat kepulan asap, kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Much Zainuri, petugas TPA yang selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Saat melakukan pengecekan, api sudah merambat ke sejumlah titik di area TPA. Ia juga melihat kebakaran di lahan seberang kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi Satreskrim Polresta Malang Kota untuk melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti di sekitar Lokasi hingga diduga titik api berasal dari rumpun bambu kering di dekat lahan milik tersangka K.
Saat itu, K sedang memanen pisang dan talas. Penyidik menduga puntung rokok yang dibuang dalam kondisi masih menyala memicu kebakaran, kemudian api merambat menuju TPA Supit Urang yang berjarak sekitar 30 meter dari titik awal.
Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi mengenai keberadaan dua orang yang menggunakan sepeda motor berwarna biru sebelum kebakaran diketahui. Salah seorang di antaranya disebut mengenakan pakaian berwarna oranye.
*Penyidik Amankan Sejumlah Barang Bukti*
Polisi menangkap “K” pada Selasa (27/10/2026), penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, kaus lengan panjang berkerah berwarna oranye, korek api berwarna hitam, topi hitam-kuning, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna biru dengan nomor polisi N 3511 FP.
Penyidik menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 KUHP sebagaimana tercantum dalam bahan perkara. Ancaman pidana yang disampaikan dalam keterangan awal masing-masing paling lama sembilan tahun dan lima tahun penjara, dengan ketentuan penerapan pasal dan ancaman hukuman tetap mengacu pada hasil pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolresta menekankan bahwa penanganan perkara pada penetapan tersangka, tapi jugaa mengungkap penyebab kebakaran dapat dijelaskan berdasarkan bukti dan proses hukum berlangsung secara transparan serta profesional.(*/ARM)











