• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jnews Indonesia
Advertisement
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Jnews Indonesia
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Focus Group Discussion : Pembaruan Hukum Acara Pidana, Prof Dr Tongat, SH, MHum Kupas Asas Diferensiasi Fungsional dan “Polisi Justisi”

admin by admin
April 27, 2025
in Pendidikan
0
Focus Group Discussion : Pembaruan Hukum Acara Pidana, Prof Dr Tongat, SH, MHum Kupas Asas Diferensiasi Fungsional dan “Polisi Justisi”
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum Melalui Pembaharuan Hukum Acara Pidana” menghadirkan Prof. Dr. Tongat, SH., MHum.

Jnews.KotaMalang – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) gelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum Melalui Pembaharuan Hukum Acara Pidana” menghadirkan Prof. Dr. Tongat, SH., MHum sebagai narasumber utama. Kegiatan akademik ini berlangsung di lantai 8 Gedung GKB IV Univeristas Muhammadiyah Malang dan dihadiri berbagai elemen akademisi dan praktisi hukum.

Dalam paparannya, Prof. Tongat, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UMM, menekankan pentingnya pembaruan hukum acara pidana sebagaimana tercantum dalam Konsiderans Bagian Menimbang Huruf C Rancangan KUHAP (versi 3 Maret 2025).

“Pembaruan tersebut untuk lebih menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban, sekaligus memperkuat fungsi serta wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan dinamika ketatanegaraan, perkembangan teknologi informasi, dan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.” Ungkap Prof Tongat.

Dalam konteks pembaruan hukum, Prof. Tongat menegaskan bahwa Asas Diferensiasi Fungsional dalam sistem peradilan pidana memiliki urgensi tinggi, karena secara konseptual mencakup tiga dimensi utama.

“Pembagian kerja berdasarkan fungsi spesifik dalam sistem yang lebih besar, hubungan fungsional antar elemen yang bekerja secara terpisah namun saling bergantung untuk mencapai tujuan bersama, serta distribusi tugas antar lembaga atau unit guna memaksimalkan efisiensi dan efektivitas.”

Prof. Dr. Tongat, SH., MHum sebagai narasumber utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum Melalui Pembaharuan Hukum Acara Pidana” yang di gelar Fakultas Hukum UMM.

Lebih lanjut, diferensiasi wewenang penting untuk memastikan agar setiap aparat penegak hukum memahami ruang lingkup dan batas-batas tugasnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih pelaksanaan kewenangan, menghindari potensi vacuum of responsibility, Pandangan ini selaras dengan pertimbangan Putusan MK No. 28/PUU-V/2007 yang menekankan pentingnya harmonisasi dan keterpaduan fungsi antar aparat hukum.

Dalam FGD tersebut, Prof. Tongat juga menyoroti pengertian “Polisi Justisi” sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Polisi justisi merupakan bentuk kerja represif kepolisian dalam membantu tugas kehakiman, termasuk penyidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, penggeledahan, pembuatan berita acara, hingga penuntutan pidana dan pelaksanaan putusan hakim.

“Konsep ini menegaskan keterlibatan kepolisian sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum secara prosedural.” Tegas Prof Tongat.

Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 1 RKUHAP, Prof. Tongat menyimpulkan bahwa rancangan KUHAP telah melakukan modifikasi terhadap Asas Diferensiasi Fungsional dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP). Salah satu bentuk modifikasi tersebut tampak dalam Pasal 8 ayat (1) RKUHAP versi 21 Maret 2023, yang menyatakan bahwa dalam melakukan penyidikan, penyidik harus berkoordinasi dengan penuntut umum.

Menurutnya, koordinasi yang terlalu dalam berpotensi menjadi bentuk intervensi kejaksaan terhadap proses penyidikan kepolisian. Di sisi lain, hal ini juga bisa mereduksi independensi dan kewenangan penyidik sebagai organ yang seharusnya menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan secara otonom.

Dalam sesi akhir diskusi, Prof. Tongat menyinggung tentang pengawasan horizontal antar lembaga penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP.

Ia menegaskan bahwa sesuai KUHAP saat ini, Tidak ada kewenangan langsung bagi kejaksaan untuk ikut dalam proses pemeriksaan, dan hubungan antar kedua institusi dibatasi pada koordinasi fungsional semata.

“Ketidakjelasan batas kewenangan seperti ini bisa memicu ketidakpastian hukum dan membuka ruang akumulasi kekuasaan dalam satu tangan. Seperti kata Lord Acton: power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely.” Tambahnya.

Melalui forum ini, Prof. Tongat mengajak semua pihak untuk mengawal pembaruan hukum acara pidana secara kritis dan konstruktif, agar tetap menjaga asas diferensiasi fungsional, memperkuat pengawasan antar lembaga penegak hukum, dan memastikan tidak ada dominasi institusi tertentu yang mengancam independensi proses peradilan. (ARM)

Tags: Fakultas HukumRevisi UU KUHAPUMMUniversitas Muhammadiyah Malang
Previous Post

Gubernur Lemhanas Sebut Jatim Retreat 2025 Pertama di Indonesia Pasca Lembah Tidar Magelang , Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Searah dengan Pemerintah Pusat

Next Post

Kontingen Garuda XXIII-R/UNIFIL Yonif 413 Kostrad Purna tugas

admin

admin

Next Post
Kontingen Garuda XXIII-R/UNIFIL Yonif 413 Kostrad Purna tugas

Kontingen Garuda XXIII-R/UNIFIL Yonif 413 Kostrad Purna tugas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Halal Bi Halal Perharsia Tahun 2025 Bertemakan :  “Istiqhomah Beramal Shalih Pasca Ramadhan dan Kunci-kunci Surga yang Terbuang,”

Halal Bi Halal Perharsia Tahun 2025 Bertemakan :  “Istiqhomah Beramal Shalih Pasca Ramadhan dan Kunci-kunci Surga yang Terbuang,”

April 20, 2025
Rudi Hartono, SH, M.Hum - Ketua LKBH PSHT saat memberikan medali pada para juara Kejurprov PSHT Jatim Tahun 2023

Cabang Magetan Sukses Meraih Juara Umum Pada Kejurprov PSHT Tahun 2023

Oktober 9, 2023
Kota Malang Sapu bersih 6 emas perdana Porprov IX Jatim dari Cabor Hapkido

Kota Malang Sapu bersih 6 emas perdana Porprov IX Jatim dari Cabor Hapkido

Juni 9, 2025
KKN Kelompok 12 Universitas Merdeka Malang Lakukan Revitalisasi Sumber Mata Air di Gondowangi Sebagai Program Unggulan

KKN Kelompok 12 Universitas Merdeka Malang Lakukan Revitalisasi Sumber Mata Air di Gondowangi Sebagai Program Unggulan

Februari 19, 2026
Lebih Dekat : Polresta Malang Kota Makan Siang Bersama Pekerja  Proyek Bangunan

Lebih Dekat : Polresta Malang Kota Makan Siang Bersama Pekerja Proyek Bangunan

0
Menhan Prabowo Subiyanto menjadi warga kehormatan Universitas Muhammadiyah Malang

Keren, Prabowo Hipnotis Ribuan Mahasiswa UMM

0
Rudi Hartono, SH, M.Hum - Ketua LKBH PSHT saat memberikan medali pada para juara Kejurprov PSHT Jatim Tahun 2023

Cabang Magetan Sukses Meraih Juara Umum Pada Kejurprov PSHT Tahun 2023

0
Kanit Binmas Polsek Tirtoyudo, Bripka Hanurdya, beserta stakeholder lainnya saat sosialisasi pencegahan narkoba yang digelar di Balai Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Rabu (8/11/2023)

Polres Malang Gencar Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Kabupaten Malang

0
Jawa Timur Raih Penghargaan National Governance Awards 2026 Kategori Outstanding Province in Supporting Koperasi Desa Merah Putih Program

Jawa Timur Raih Penghargaan National Governance Awards 2026 Kategori Outstanding Province in Supporting Koperasi Desa Merah Putih Program

April 25, 2026

Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai

April 24, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Malang Kota Tanam 250 Pohon di TPA Supit Urang

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Malang Kota Tanam 250 Pohon di TPA Supit Urang

April 24, 2026

PJT I dan Polres Malang Berikan Layanan Kesehatan Gratis dan Tebus Murah Sembako di Karangkates

April 24, 2026

Recent News

Jawa Timur Raih Penghargaan National Governance Awards 2026 Kategori Outstanding Province in Supporting Koperasi Desa Merah Putih Program

Jawa Timur Raih Penghargaan National Governance Awards 2026 Kategori Outstanding Province in Supporting Koperasi Desa Merah Putih Program

April 25, 2026

Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai

April 24, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Malang Kota Tanam 250 Pohon di TPA Supit Urang

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Malang Kota Tanam 250 Pohon di TPA Supit Urang

April 24, 2026

PJT I dan Polres Malang Berikan Layanan Kesehatan Gratis dan Tebus Murah Sembako di Karangkates

April 24, 2026
Jnews Indonesia

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Recent News

Jawa Timur Raih Penghargaan National Governance Awards 2026 Kategori Outstanding Province in Supporting Koperasi Desa Merah Putih Program

Jawa Timur Raih Penghargaan National Governance Awards 2026 Kategori Outstanding Province in Supporting Koperasi Desa Merah Putih Program

April 25, 2026

Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai

April 24, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.