
Jnews.KotaMalang – Pada hari Rabu , 30 April 2025, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Wilayah Kabupaten Malang.
Tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi Kepanjen di Jalan Ahmad Yani, Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai Merk sebanyak 8.290 bungkus dengan total 164.960 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.

Berdasarkan temuan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menginstruksikan anak buahnya untuk melanjutkan Operasi. Hasilnya, pada hari Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 00.02 WIB, dalam rangka Operasi Gurita, Tim Bea Cukai Malang kembali melanjutkan patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Wilayah Kota Malang.
Tim Bea Cukai Malangmelakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegaljenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai Merk sebanyak 5.944 bungkus dengan total 118.520 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan pencegahan dan penyitaan terhadap barang tersebut.
Kemudian tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, operasi ini menghasilkan penindakan 283.480batang rokok ilegal dengan Perkiraan Nilai Barang sebesar Rp 421.127.800dan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp211.572.080.” Pungkas Gunawan Tri Wibowo, Kepala kantor Bea Cukai Malang. (ARM)













