Beranda / Business / Tingkatkan Literasi Perbankan, OJK Malang Ajak Masyarakat Waspada Investasi Bodong dan Scam

Tingkatkan Literasi Perbankan, OJK Malang Ajak Masyarakat Waspada Investasi Bodong dan Scam

Jnews.Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Malang terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, sekaligus mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan, termasuk investasi ilegal dan scam.

Upaya ini dinilai penting, menyusul masih tingginya permintaan layanan konsumen serta laporan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal.

Berdasarkan data OJK Malang, sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2026, OJK Malang telah menerima 2.358 permintaan layanan konsumen. Dari jumlah tersebut, 1.119 layanan berkaitan dengan perusahaan industri keuangan non-bank atau IKNB, 1.022 layanan terkait perusahaan perbankan, dan 208 layanan terkait aktivitas keuangan ilegal.

Farid Faletehan, Kepala OJK Malang saat memberikan paparan terkait peningkatan literasi perbankan di depan jurnalis, bertempat di House of Tugu, Jakarta (15/9/26)

Farid Faletehan, Kepala OJK Malang, saat Media Gathering Peningkatan Literasi Perbankan di Jakarta mengatakan, Secara umum, topik layanan konsumen paling banyak berkaitan dengan fraud oleh pihak eksternal sebesar 21,46 persen, disusul layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK sebesar 17,13 persen, serta restrukturisasi atau relaksasi kredit sebesar 12,43 persen.

Sementara untuk layanan yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal, mayoritas menyangkut pelayanan sebesar 24,52 persen, penipuan 21,15 persen, serta penyalahgunaan data pribadi sebesar 6,73 persen.

“Tingginya permintaan layanan SLIK juga menunjukkan masyarakat semakin membutuhkan informasi mengenai kondisi dan riwayat kreditnya. Hingga akhir Juli 2026, OJK Malang telah memproses 8.787 permintaan informasi debitur melalui SLIK, dengan rincian 5.375 permintaan dilakukan secara luring dan 3.412 secara daring.” Ucapnya.

Di tingkat nasional, kewaspadaan terhadap entitas ilegal juga menjadi perhatian serius. Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.729 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.399 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 200 pengaduan mengenai gadai ilegal.

Pada periode yang sama, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Farid Faletehan, Kepala OJK Malang memberikan keterangan kepada awak media di House of Tugu, Jakarta (15/9/26)

“Tak hanya investasi dan pinjaman ilegal, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan transaksi keuangan atau scam.”, tandasnya.

OJK bersama anggota Satgas PASTI, dengan dukungan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC, sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan penipuan. Sebanyak 321.715 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, sementara 346.726 laporan disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.

Dari laporan tersebut, sebanyak 1.276.688 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 659.419 rekening di antaranya telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar.

IASC juga menemukan sebanyak 159.472 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan.

Sementara itu, dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp206 miliar, yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Data tersebut menunjukkan pentingnya masyarakat memahami karakteristik produk dan layanan keuangan, serta tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi maupun transaksi yang menjanjikan keuntungan secara cepat.

“Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, password, maupun informasi perbankan kepada pihak lain. Setiap tawaran investasi maupun pinjaman sebaiknya terlebih dahulu diperiksa legalitas dan kredibilitasnya melalui kanal resmi.”. Pungkasnya.

Dengan semakin meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital, literasi perbankan dan kewaspadaan terhadap modus penipuan menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial. (*/ARM)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *