
Jnews.Pasuruan – Seorang tahanan kasus narkoba bernama Krismawan meninggal dunia pada Kamis (19/6/2025). Kematian Krismawan, yang perkaranya masih berada di tingkat kasasi Mahkamah Agung, sontak memunculkan isu tak sedap terkait dugaan bunuh diri.
Namun, pihak Rutan Bangil menegaskan bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit glukoma yang dideritanya.
Pagi hari sebelum mengembuskan napas terakhir, Krismawan mengeluh pusing, mual, dan tidak enak makan.
Pemeriksaan awal di klinik rutan menunjukkan tensi darah normal, namun gula darahnya sangat tinggi. Setelah mendapatkan penanganan medis di klinik rutan, kondisinya sempat membaik.
Hanya saja, pada sore harinya, demam menyerang tubuh Krismawan. Kondisi ini membuat pihak rutan memutuskan untuk membantarkan Krismawan ke RSUD Bangil. Di rumah sakit, tercatat gula darah Krismawan mencapai 400. Sayangnya, malam harinya Krismawan dinyatakan meninggal.
Jenazah Krismawan sendiri telah diserahkan kepada pihak keluarga di Kecamatan Tutur untuk dikebumikan.
Kepala Pengamanan Rutan Bangil, Nugroho Adjie Wibowo, angkat bicara menanggapi isu bunuh diri yang beredar. Ia mengakui, memang ada insiden lain yang terjadi di hari yang sama, melibatkan dua tahanan yang mencampur pewangi pakaian dengan minuman. Keduanya telah ditindak karena melanggar disiplin dan menjalani sanksi isolasi.
“Kalau percobaan bunuh diri, kami sudah lakukan pemeriksaan ke dua tahanan dimaksud, mereka menyatakan bereksperimen untuk merasakan sensasi minuman,” jelas Nugroho.
Ia menambahkan, kemungkinan tahanan yang nakal dan mencoba merasakan sensasi minuman cukup masuk akal, mengingat di Rutan Bangil memang tidak ada minuman keras dan sangat dilarang. Nugroho sendiri tidak memastikan apakah Krismawan terlibat dalam insiden minum pewangi pakaian tersebut.
“Kalau mengacu hasil pemeriksaan medis baik di klinik rutan maupun RSUD, tidak ada tanda-tanda keracunan. Jadi itu merupakan dua masalah berbeda yang tidak bisa dikaitkan,” ujarnya.
Imbas dari kasus percobaan minum pewangi pakaian itu, pihak Rutan Bangil kini tidak lagi menyediakan pewangi pakaian di kantin. Padahal, sebelumnya pewangi pakaian disediakan agar warga binaan bisa menjaga kebersihan pakaian.
“Evaluasi pimpinan memang tidak lagi disediakan untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh warga binaan,” beber Nugroho.
Sementara itu, Wiwik Tri Hariyati, yang sempat menjadi kuasa hukum Krismawan selama persidangan mengonfirmasi status hukum kliennya. “Status hukumnya sudah napi, karena putusan kasasi dikabulkan, hukuman turun menjadi 2 tahun dari putusan sebelumnya 8 tahun,” ungkap Wiwik.
Ia juga menambahkan, Krismawan memang sudah beberapa waktu sakit. “Terakhir ketika kami berkomunikasi dia menanyakan soal putusan juga sudah menyatakan sakit,” ujarnya. (*/ZH)













