Beranda / Hukum / Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 38 Kasus dan Amankan 50 Tersangka

Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 38 Kasus dan Amankan 50 Tersangka

Jnews.KotaMalang – Polresta Malang Kota mengungkap 38 kasus kriminal dan mengamankan 50 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026.

Pengungkapan tersebut mencakup kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan kepemilikan senjata tajam (sajam).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menyampaikan hasil operasi tersebut saat konferensi pers. Dari total 38 kasus yang diungkap, sebanyak 12 kasus merupakan target operasi (TO), sedangkan 26 kasus lainnya diungkap di luar target operasi. (Kamis, 22/10/2026)

“Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, kami mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 50 tersangka. Pengungkapan ini mencakup perkara yang menjadi target operasi maupun di luar target yang telah ditentukan,” jelas Danang.

Berdasarkan klasifikasi perkara, kasus curat menjadi pengungkapan terbanyak dengan 21 kasus, terdiri dari 10 kasus target operasi dan 11 kasus non-target operasi.

Polisi juga mengungkap 16 kasus curanmor, yakni satu kasus target operasi dan 15 kasus non-target operasi. Sementara itu, satu kasus kepemilikan senjata tajam masuk dalam target operasi.

Dari sisi tersangka, polisi mengamankan 16 orang yang berkaitan dengan target operasi dan 34 orang dari pengungkapan non-target operasi.

Para tersangka berasal dari wilayah Malang Raya dengan rentang usia 25 hingga 45 tahun. Seluruh perkara masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Danang menjelaskan, dalam perkara curat, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengambil barang berharga milik korban, termasuk dengan merusak gembok atau lemari.

Sejumlah aksi diduga dilakukan secara bersama-sama, terutama pada malam hari, dengan memanfaatkan kondisi lingkungan yang memungkinkan pelaku masuk ke lokasi sasaran.

Sementara dalam perkara curanmor, pelaku diduga merusak rumah kunci kendaraan menggunakan alat tertentu, termasuk kunci letter T, untuk membawa sepeda motor milik korban.

“Modus tersangka, antara lain merusak pengaman untuk mengambil barang berharga dan membobol rumah kunci sepeda motor. Barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara,” kata Danang.

Dalam pengungkapan kasus curat, polisi menyita 45 barang bukti. Barang tersebut meliputi lima perhiasan berupa anting, cincin, dan kalung; dua smartwatch; 11 telepon seluler; satu tabung LPG tiga kilogram; tiga flashdisk berisi rekaman CCTV; empat sepeda motor; satu tablet Samsung; satu televisi Xiaomi; 14 potong pakaian; satu obeng; satu tang; serta uang tunai Rp150 ribu.

Adapun dalam perkara curanmor, petugas mengamankan 33 barang bukti, antara lain tiga sepeda motor, satu flashdisk dan enam lembar cetakan rekaman CCTV, 12 kunci letter T, lima potong pakaian, dua helm, dua tas selempang, satu dompet, serta satu topi.

Untuk kasus senjata tajam, barang bukti yang disita berupa sebilah celurit bergagang cokelat dengan panjang sekitar 61 sentimeter dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV dari rumah korban.

Dalam kesempatan tersebut, Polresta Malang Kota juga menyerahkan kembali tiga sepeda motor kepada pemiliknya. Pengembalian kendaraan ini diharapkan dapat membantu memulihkan aktivitas sehari-hari para korban setelah kehilangan sarana transportasi mereka.

Danang menegaskan, pengembalian barang bukti kepada pemiliknya tidak menghentikan proses hukum terhadap perkara yang ditangani. Penyidik tetap melanjutkan tahapan penanganan sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

Salah satu korban curanmor berinisial SIR mengapresiasi tindak lanjut jajaran Polresta Malang Kota hingga sepeda motor miliknya ditemukan dan dikembalikan. Ia mengaku kendaraan tersebut kembali setelah sekitar satu bulan sejak peristiwa yang dialaminya.

“Saya berterima kasih kepada jajaran Polresta Malang Kota atas respons dan kerja keras dalam menangani laporan saya. Sepeda motor ini sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari,” ungkap SIR.

SIR juga menyampaikan bahwa proses pengembalian sepeda motor tersebut tidak dipungut biaya. Ia berharap pengalamannya dapat mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kejahatan kepada kepolisian.

Lebih lanjut, Danang mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, upaya menekan angka kriminalitas memerlukan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, mulai dari pencegahan hingga pelaporan apabila terjadi tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak pidana, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas,” tegasnya.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian melalui nomor darurat 110 untuk melaporkan kejadian atau meminta bantuan kepolisian. Informasi yang disampaikan diharapkan dapat membantu petugas merespons gangguan keamanan secara tepat.

Pengungkapan 38 kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2026 menjadi bagian dari upaya Polresta Malang Kota menekan tindak kriminalitas, mengungkap perkara yang meresahkan masyarakat, serta mengembalikan barang milik korban yang berhasil ditemukan.

Melalui penegakan hukum dan partisipasi masyarakat, situasi keamanan dan ketertiban di Kota Malang diharapkan tetap terjaga. (*/ARM)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *