• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jnews Indonesia
Advertisement
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Jnews Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Percepatan Pemanfaatan Aset Rampasan, KPK Hibahkan 10 Tanah dan Bangunan kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang Senilai Rp15,6 Miliar

admin by admin
Maret 21, 2025
in Hukum, Nasional
0
Percepatan Pemanfaatan Aset Rampasan, KPK Hibahkan 10 Tanah dan Bangunan kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang Senilai Rp15,6 Miliar
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto. (Ist)

Jnews.Jakarta – Sebagai upaya percepatan pemanfaatan aset rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 10 aset barang rampasan negara berupa tanah dan/atau bangunan dengan total nilai Rp15.667.681.000 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, pada Selasa (18/3). Penyerahan melalui mekanisme hibah ini berlangsung di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam sambutannya menyampaikan, KPK berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. “Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis dari barang rampasan,” kata Mungki.

Selain itu, untuk memberikan ruang pengelolaan barang rampasan yang lebih optimal, Mungki menjelaskan bahwa proses hibah ini untuk memperjelas pemisahan kewenangan eksekutorial dan pengelolaan barang milik negara (BMN) terhadap barang rampasan negara hasil eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat segera dimanfaatkan kembali.

“Melalui penyerahan hibah ini selanjutnya status penggunaan dan pemanfaatan menjadi wewenang Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang, sehingga barang milik negara ini harus didayagunakan dengan baik dan termanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Mungki.

Lebih lanjut, Mungki mengungkapkan bahwa KPK tidak hanya menyerahkan hibah, namun juga akan memonitoring pemanfaatan terhadap aset yang diberikan. Hal ini untuk memastikan kesesuaian pemanfaatannya dengan permintaan yang diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Ia juga menjelaskan, pelaksanaan hibah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi. Untuk itu, mekanisme hibah dilakukan atas dasar usulan penerima, dalam hal ini pemerintah daerah, yang bertujuan untuk mengoptimalkan nilai aset, meningkatkan penerimaan, serta mencegah pemanfaatan oleh pihak lain.

Pemkot Surabaya Terima Aset Senilai Rp11,75 Miliar
Pemkot Surabaya menerima langsung pemindahtanganan BMN melalui mekanisme hibah dari KPK berupa delapan (8) unit tanah dan/atau bangunan yang berada di Kota Surabaya dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp11.756.311.000. Eksekusi atas barang rampasan ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur.

Perkara tersebut telah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016, dan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Adapun rinciannya, Pemkot Surabaya menerima tujuh unit apartemen/rumah susun dengan total luas keseluruhan 637 m² bernilai Rp8.347.991.000; dan satu (1) bidang tanah dan/atau bangunan dengan total luas 522 m² senilai Rp3.408.320.000. Adapun persetujuan hibah BMN kepada Pemkot Surabaya ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turut mengapresiasi langkah KPK dalam mendorong pemanfaatan barang rampasan negara kepada pemerintah daerah. Ia pun mengungkapkan bahwa aset berupa tanah dan bangunan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk membentuk koperasi yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kota Surabaya yang lebih masif.

Eri juga memastikan, aset hibah melalui pemindahtanganan BMN dari KPK akan dikelola dengan baik untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya di Kota Surabaya. “Karena ini adalah barang milik negara, maka kita kembalikan ke negara, dan kita manfaatkan untuk kepentingan rakyat,” pungkas Eri.

Bupati Malang, H.M Sanusi menyaksikan penandatanganan Hibah aset dari KPK RI di Jakarta. (Ist)

Desa Ladungsari Kab. Malang Terima Aset Rp3,91 Miliar
Melalui Pemkab Malang, Desa Landungsari menerima langsung hibah aset rampasan negara berupa dua bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur seluas 3852 m² dengan nilai sebesar Rp3.911.370.000, guna menunjang pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-8/MK.6/WKN.07/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Aset rampasan tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Gusmin Tuarita, mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat, yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 dengan amar putusan a quo.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Malang, H.M Sanusi, pun menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk mengembangkan aset hibah agar terkelola dengan optimal oleh Pemerintah Desa Landungsari, khususnya dalam mendukung sektor pertanian dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga pengelolaan lahan dapat diakselerasi melalui kolaborasi dengan kelompok tani pada desa setempat.

“Aset hibah dari KPK ini tentunya harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara langsung pada sektor pertanian di Desa Ladungsari, serta dapat memberikan kontribusi yang lebih luas dan mandiri dengan mengelola aset BMN secara transparan, profesional, dan berkelanjutan,” tutup Sanusi. (ARM)

Tags: Hibah AsetKPKPemkab Malang
Previous Post

Sambut Porprov Jawa Timur 2025, Perumda Tugu Tirta Kota Malang Hadirkan Anjungan Air Siap Minum Di Setiap Venue

Next Post

Panglima Ingatkan Prajurit Dalam Penegakkan Hukum Dan Bijak Bermedia Sosial

admin

admin

Next Post
Panglima Ingatkan Prajurit Dalam Penegakkan Hukum Dan Bijak Bermedia Sosial

Panglima Ingatkan Prajurit Dalam Penegakkan Hukum Dan Bijak Bermedia Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Halal Bi Halal Perharsia Tahun 2025 Bertemakan :  “Istiqhomah Beramal Shalih Pasca Ramadhan dan Kunci-kunci Surga yang Terbuang,”

Halal Bi Halal Perharsia Tahun 2025 Bertemakan :  “Istiqhomah Beramal Shalih Pasca Ramadhan dan Kunci-kunci Surga yang Terbuang,”

April 20, 2025
Rudi Hartono, SH, M.Hum - Ketua LKBH PSHT saat memberikan medali pada para juara Kejurprov PSHT Jatim Tahun 2023

Cabang Magetan Sukses Meraih Juara Umum Pada Kejurprov PSHT Tahun 2023

Oktober 9, 2023
Kota Malang Sapu bersih 6 emas perdana Porprov IX Jatim dari Cabor Hapkido

Kota Malang Sapu bersih 6 emas perdana Porprov IX Jatim dari Cabor Hapkido

Juni 9, 2025
KKN Kelompok 12 Universitas Merdeka Malang Lakukan Revitalisasi Sumber Mata Air di Gondowangi Sebagai Program Unggulan

KKN Kelompok 12 Universitas Merdeka Malang Lakukan Revitalisasi Sumber Mata Air di Gondowangi Sebagai Program Unggulan

Februari 19, 2026
Lebih Dekat : Polresta Malang Kota Makan Siang Bersama Pekerja  Proyek Bangunan

Lebih Dekat : Polresta Malang Kota Makan Siang Bersama Pekerja Proyek Bangunan

0
Menhan Prabowo Subiyanto menjadi warga kehormatan Universitas Muhammadiyah Malang

Keren, Prabowo Hipnotis Ribuan Mahasiswa UMM

0
Rudi Hartono, SH, M.Hum - Ketua LKBH PSHT saat memberikan medali pada para juara Kejurprov PSHT Jatim Tahun 2023

Cabang Magetan Sukses Meraih Juara Umum Pada Kejurprov PSHT Tahun 2023

0
Kanit Binmas Polsek Tirtoyudo, Bripka Hanurdya, beserta stakeholder lainnya saat sosialisasi pencegahan narkoba yang digelar di Balai Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Rabu (8/11/2023)

Polres Malang Gencar Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Kabupaten Malang

0
Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Layanan Publik, Kapolresta Malang Kota Cek Kesiapan Terminal Arjosari Jelang Libur Nyepi–Lebaran 2026

Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Layanan Publik, Kapolresta Malang Kota Cek Kesiapan Terminal Arjosari Jelang Libur Nyepi–Lebaran 2026

Maret 14, 2026

Polres Malang Ungkap 26 Kasus Curanmor, 14 Tersangka Ditangkap, 38 Motor Berhasil Disita

Maret 14, 2026
Perum Jasa Tirta I Raih Dua Penghargaan di Ajang Anugerah BUMN 2026

Perum Jasa Tirta I Raih Dua Penghargaan di Ajang Anugerah BUMN 2026

Maret 13, 2026

Nuzulul Qur’an Bukan Sekadar Seremonial, Dosen UMM Ajak Umat Hidupkan Nilai Al-Qur’an di Tengah Krisis Moral

Maret 13, 2026

Recent News

Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Layanan Publik, Kapolresta Malang Kota Cek Kesiapan Terminal Arjosari Jelang Libur Nyepi–Lebaran 2026

Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Layanan Publik, Kapolresta Malang Kota Cek Kesiapan Terminal Arjosari Jelang Libur Nyepi–Lebaran 2026

Maret 14, 2026

Polres Malang Ungkap 26 Kasus Curanmor, 14 Tersangka Ditangkap, 38 Motor Berhasil Disita

Maret 14, 2026
Perum Jasa Tirta I Raih Dua Penghargaan di Ajang Anugerah BUMN 2026

Perum Jasa Tirta I Raih Dua Penghargaan di Ajang Anugerah BUMN 2026

Maret 13, 2026

Nuzulul Qur’an Bukan Sekadar Seremonial, Dosen UMM Ajak Umat Hidupkan Nilai Al-Qur’an di Tengah Krisis Moral

Maret 13, 2026
Jnews Indonesia

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Recent News

Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Layanan Publik, Kapolresta Malang Kota Cek Kesiapan Terminal Arjosari Jelang Libur Nyepi–Lebaran 2026

Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Layanan Publik, Kapolresta Malang Kota Cek Kesiapan Terminal Arjosari Jelang Libur Nyepi–Lebaran 2026

Maret 14, 2026

Polres Malang Ungkap 26 Kasus Curanmor, 14 Tersangka Ditangkap, 38 Motor Berhasil Disita

Maret 14, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.