• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jnews Indonesia
Advertisement
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Jnews Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai

admin by admin
April 24, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Rilis kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram (Bright Gas), di depan Mako Polres Malang, (24/04/26)

Jnews.KabupatenMalang – Polres Malang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram (Bright Gas) untuk diperjualbelikan secara ilegal. Pengungkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Tiga tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni FM (34), MR (33), dan M (49), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kromengan.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Unit Resmob Satreskrim yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram tanpa segel resmi,” ujar AKP Hafiz saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (24/4/2026).

Aksi tersebut diketahui dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Semanding dengan menggunakan alat sederhana berupa pipa besi yang telah dimodifikasi.

Kasus ini terungkap setelah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan pada Jumat (17/4/2026) di wilayah Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Saat itu, petugas menemukan tersangka FM tengah memindahkan isi LPG subsidi ke tabung Bright Gas. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa gas hasil pemindahan tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai.

Dari praktik ini, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung 12 kilogram.

Rilis kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram (Bright Gas), di depan Mako Polres Malang, (24/04/26)

“Gas hasil pemindahan dijual dari FM ke MR seharga Rp140 ribu, kemudian dijual lagi ke M seharga Rp150 ribu, hingga akhirnya dijual ke peternak ayam dengan harga Rp180 hingga 200 ribu,” jelasnya.

AKP Hafiz menegaskan, modus yang digunakan cukup sederhana namun berbahaya, yakni dengan memanfaatkan pipa besi modifikasi berukuran sekitar 10 hingga 11 sentimeter untuk memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung besar.

Motif para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Empat tabung LPG 3 kilogram bisa digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Prosesnya memanfaatkan perbedaan tekanan, bahkan tabung 12 kilogram didinginkan agar gas berpindah,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 106 tabung LPG 3 kilogram, 9 tabung Bright Gas 12 kilogram, alat suntik gas berupa pipa modifikasi, regulator, satu unit kendaraan Grandmax, STNK, serta beberapa unit ponsel.

AKP Hafiz menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2025 dan dilakukan berdasarkan permintaan dari konsumen.

“Distribusi dilakukan sesuai pesanan. Dalam satu kali kegiatan, kami mencatat ada lebih dari seratus tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk dipindahkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Astri Lutfiatun Nisa, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan memastikan kondisi stok LPG di wilayahnya masih aman.

“Stok LPG di Kabupaten Malang sejauh ini masih aman. Namun dengan adanya temuan modus seperti ini, tentu akan kami dalami lebih lanjut bersama distributor agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap jalur distribusi LPG, termasuk berkoordinasi dengan pihak distributor guna memastikan tidak ada celah penyimpangan serupa.

Selain merugikan negara karena penyalahgunaan subsidi, praktik ini juga berpotensi menimbulkan kelangkaan LPG 3 kilogram di masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna.

“Pemindahan ini tidak bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keamanan maupun kualitas gasnya. Kami imbau masyarakat membeli LPG dari distributor resmi,” tegas AKP Hafiz.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menambahkan, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan.

“Selain merugikan negara, praktik pemindahan LPG secara ilegal ini sangat berisiko dan membahayakan karena tidak memenuhi standar keamanan,” ujar AKP Bambang.

AKP Bambang juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik serupa serta segera melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan LPG subsidi di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegasnya. (*/ARM)

Tags: LPG subsidi 3 kilogramMako Polres MalangRilistabung 12 kilogram (Bright Gas)
Previous Post

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Malang Kota Tanam 250 Pohon di TPA Supit Urang

admin

admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Halal Bi Halal Perharsia Tahun 2025 Bertemakan :  “Istiqhomah Beramal Shalih Pasca Ramadhan dan Kunci-kunci Surga yang Terbuang,”

Halal Bi Halal Perharsia Tahun 2025 Bertemakan :  “Istiqhomah Beramal Shalih Pasca Ramadhan dan Kunci-kunci Surga yang Terbuang,”

April 20, 2025
Rudi Hartono, SH, M.Hum - Ketua LKBH PSHT saat memberikan medali pada para juara Kejurprov PSHT Jatim Tahun 2023

Cabang Magetan Sukses Meraih Juara Umum Pada Kejurprov PSHT Tahun 2023

Oktober 9, 2023
Kota Malang Sapu bersih 6 emas perdana Porprov IX Jatim dari Cabor Hapkido

Kota Malang Sapu bersih 6 emas perdana Porprov IX Jatim dari Cabor Hapkido

Juni 9, 2025
KKN Kelompok 12 Universitas Merdeka Malang Lakukan Revitalisasi Sumber Mata Air di Gondowangi Sebagai Program Unggulan

KKN Kelompok 12 Universitas Merdeka Malang Lakukan Revitalisasi Sumber Mata Air di Gondowangi Sebagai Program Unggulan

Februari 19, 2026
Lebih Dekat : Polresta Malang Kota Makan Siang Bersama Pekerja  Proyek Bangunan

Lebih Dekat : Polresta Malang Kota Makan Siang Bersama Pekerja Proyek Bangunan

0
Menhan Prabowo Subiyanto menjadi warga kehormatan Universitas Muhammadiyah Malang

Keren, Prabowo Hipnotis Ribuan Mahasiswa UMM

0
Rudi Hartono, SH, M.Hum - Ketua LKBH PSHT saat memberikan medali pada para juara Kejurprov PSHT Jatim Tahun 2023

Cabang Magetan Sukses Meraih Juara Umum Pada Kejurprov PSHT Tahun 2023

0
Kanit Binmas Polsek Tirtoyudo, Bripka Hanurdya, beserta stakeholder lainnya saat sosialisasi pencegahan narkoba yang digelar di Balai Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Rabu (8/11/2023)

Polres Malang Gencar Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Kabupaten Malang

0

Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai

April 24, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Malang Kota Tanam 250 Pohon di TPA Supit Urang

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Malang Kota Tanam 250 Pohon di TPA Supit Urang

April 24, 2026

PJT I dan Polres Malang Berikan Layanan Kesehatan Gratis dan Tebus Murah Sembako di Karangkates

April 24, 2026
Gubernur Khofifah Resmikan Grand Paviliun RSSA Malang, Perkuat Layanan Kesehatan Terintegrasi Berstandar Global

Gubernur Khofifah Resmikan Grand Paviliun RSSA Malang, Perkuat Layanan Kesehatan Terintegrasi Berstandar Global

April 23, 2026

Recent News

Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai

April 24, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Malang Kota Tanam 250 Pohon di TPA Supit Urang

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Malang Kota Tanam 250 Pohon di TPA Supit Urang

April 24, 2026

PJT I dan Polres Malang Berikan Layanan Kesehatan Gratis dan Tebus Murah Sembako di Karangkates

April 24, 2026
Gubernur Khofifah Resmikan Grand Paviliun RSSA Malang, Perkuat Layanan Kesehatan Terintegrasi Berstandar Global

Gubernur Khofifah Resmikan Grand Paviliun RSSA Malang, Perkuat Layanan Kesehatan Terintegrasi Berstandar Global

April 23, 2026
Jnews Indonesia

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Recent News

Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai

April 24, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Malang Kota Tanam 250 Pohon di TPA Supit Urang

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Malang Kota Tanam 250 Pohon di TPA Supit Urang

April 24, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.