Beranda / Hukum / Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta

Jnews.KotaMalang – Polres Malang menggagalkan peredaran lebih dari 1,1 kilogram sabu yang dibawa dari Jakarta ke Kabupaten Malang. Polisi menangkap seorang pria berinisial RM (30), di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari.

Dari tangan RM, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram. Polisi juga mengamankan 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape berisi cairan etomidate.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan RM diduga berperan sebagai kurir yang mengambil paket dari Jakarta untuk dibawa ke Malang. Barang tersebut diduga akan diedarkan di Malang dan sejumlah wilayah Jawa Timur.

“RM ini sementara hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, dia berperan menjemput paket dari Jakarta. Kemudian akan dibawa ke Malang dan disebarkan di Provinsi Jawa Timur,” kata AKBP Rulian, saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (28/9).

Polisi menyebut RM belum sempat mengedarkan narkotika tersebut karena lebih dulu ditangkap. Penyidik kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak yang menyuruh RM mengambil paket tersebut.

“Rencananya barang ini akan diedarkan di Kabupaten Malang dan sekitarnya dan bisa ke beberapa wilayah kabupaten di Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Rulian mengatakan keterangan awal RM menyebut dirinya telah beberapa kali mengambil dan mengirim paket serupa. Namun, polisi belum menjadikan pengakuan tersebut sebagai kesimpulan karena masih harus dicocokkan dengan alat bukti lain.

“Kalau pengakuan sementara, ini pengakuan tersangka, dia mengaku tiga sampai empat kali. Tapi itu masih kita dalami karena keterangan tersangka juga harus kita penuhi dengan alat bukti yang lainnya,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, RM juga mengaku mendapat imbalan sekitar Rp 10 juta dari pihak yang menyuruhnya. Polisi masih mendalami identitas pihak tersebut serta kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

“Dari keterangan tersangka, pengiriman terakhir adalah yang kita tangkap ini. Kemudian yang sebelum-sebelumnya juga masih kita dalami,” kata Rulian.

Pengungkapan ini diperkirakan mencegah narkotika tersebut beredar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa dari penyalahgunaan.

Rulian mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.

“Apabila masyarakat menemukan indikasi dan informasi terkait peredaran narkoba ataupun tindak pidana lainnya, silakan menghubungi hotline 110. Dua puluh empat jam akan ditanggapi dengan cepat,” pungkasnya.

RM kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Malang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan pidana lain yang diterapkan penyidik. (*/ARM)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *