Jnews.KotaMalang — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II mencatat kinerja positif dalam penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang 2026. Hingga 31 Agustus 2026, penerimaan yang berhasil dihimpun mencapai Rp 37,21 triliun, atau 60,89 persen dari target tahunan sebesar Rp 61,12 triliun.
Capaian tersebut menempatkan Kanwil DJBC Jatim II sebagai kontributor penerimaan terbesar ketiga di regional Jawa, setelah Kanwil DJBC Jawa Timur I dan Jawa Tengah-DIY.
Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Muhamad Lukman, mengatakan capaian tersebut menjadi indikator positif di tengah kondisi perekonomian nasional yang masih menghadapi berbagai tekanan.
“Secara target tahun 2026 Kanwil Bea Cukai Jawa Timur Dua ini sebesar Rp 61,12 triliun. Ini adalah target the best three di kemajuan keuangan khususnya di Regional Jawa Bea Cukai,” ujar Lukman dalam Forum Konsultasi Publik dan Coffee Morning di Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II, Jalan Raden Intan, Kota Malang, Selasa (9/9/2026).
Lukman mengakui, salah satu tantangan utama penerimaan tahun ini berasal dari sektor cukai hasil tembakau. Penerimaan cukai rokok mengalami tekanan sejak awal tahun.
Meski demikian, optimalisasi penerimaan dari berbagai sektor di wilayah kerja Bea Cukai Jatim II mampu menjaga tren penerimaan tetap positif.
“Di tengah kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja, alhamdulillah Jawa Timur Dua mengumpulkan tren yang positif untuk penerimaan negara walaupun golongan satu terbesar di republik ini turun sejak reproduksi dan juga penerimaan cukainya,” Ucapnya.
Lukman juga menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat yang turut berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Terima kasih kepada para pahlawan negara yang telah menyumbang penerimaan di Kanwil Jawa Timur Dua sampai dengan 31 Agustus kemarin,” ujarnya.
Di sisi pengawasan, Bea Cukai Jatim II mencatat peningkatan aktivitas penindakan terhadap peredaran barang ilegal. Hingga akhir Agustus 2026, tercatat 863 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 135,5 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 75,6 miliar.
Salah satu komoditas yang menjadi perhatian utama adalah rokok ilegal. Bea Cukai Jatim II telah mengamankan 87.563.211 batang rokok ilegal hingga Agustus 2026.
Jumlah tersebut menunjukkan tingginya aktivitas peredaran rokok ilegal yang menjadi tantangan serius bagi penerimaan negara dari sektor cukai.
“Saya yakin ini akan melebihi target tahun lalu karena target yaitu penindakan, tapi kinerja tahun lalu,” tegas Lukman.
Selain rokok ilegal, petugas juga mengamankan sejumlah barang terlarang lainnya, antara lain 2.577,52 gram kristal, 1.761 liter minuman mengandung etil alkohol (MMRA), serta 52 gram narkotika dan prekursor.
Kinerja Kanwil DJBC Jatim II turut memperkuat posisi Jawa Timur sebagai salah satu wilayah utama penyumbang penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
Bersama Kanwil DJBC Jawa Timur I, kontribusi Jawa Timur disebut mencapai hampir 44 persen dari total penerimaan Bea Cukai secara nasional.
Secara nasional, penerimaan Bea Cukai hingga Juli 2026 tercatat mencapai Rp 182,6 triliun, atau sekitar 54,3 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp 336 triliun.
Forum Konsultasi Publik dan Coffee Morning Bea Cukai Jatim II di Malang menjadi ruang dialog antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi industri dan masyarakat.
Forum tersebut membahas berbagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, memperkuat pengawasan terhadap barang ilegal, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara di wilayah kerja Kanwil DJBC Jawa Timur II.
Dengan realisasi Rp 37,21 triliun hingga Agustus, Bea Cukai Jatim II masih memiliki empat bulan untuk mengejar sisa target penerimaan sebesar Rp 23,91 triliun hingga akhir 2026. (*/ARM)











