• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jnews Indonesia
Advertisement
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Jnews Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Malang Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terbongkar Lewat Layanan 110

admin by admin
Juni 19, 2025
in Hukum
0
Polres Malang Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terbongkar Lewat Layanan 110
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Rilis kasus praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. (19/06/25)

Jnews.KabupatenMalang – Polres Malang mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Seorang pria berinisial YW (56) ditetapkan sebagai tersangka setelah rumahnya di Dusun Tunjungsari digunakan sebagai tempat memproduksi arak sejak tahun 2024.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan aduan 110.

“Kami mendapat pengaduan dari warga melalui layanan 110 terkait dugaan aktivitas produksi miras ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” kata Kompol Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (19/6/2025).

Petugas dari Satsamapta Polres Malang melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat, 13 Juni 2025. Hasilnya, ditemukan aktivitas produksi miras trobas lengkap dengan bahan dan peralatannya.

“Saat petugas tiba di lokasi, benar ditemukan rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi arak tradisional ilegal. Tersangka mengakui sudah memproduksi miras sejak 2024,” jelas Bayu.

Rilis kasus praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. (19/06/25)

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 17 liter arak jadi, 52 kg gula pasir, 1 kg ragi, 8 jeriken berisi fermentasi ketan, serta peralatan produksi seperti drum suling, kompor, galon, teko, hingga paralon.

“Total barang bukti yang kami amankan cukup banyak dan menunjukkan bahwa produksi dilakukan secara kontinu. Hasil miras ini diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran,” tambahnya.

Kompol Bayu menyebut, meski proses hukum tetap berjalan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatan.

“Yang bersangkutan mengidap penyakit diabetes dan gangguan jantung. Penyidik saat ini memberlakukan wajib lapor, sambil menunggu hasil pertimbangan medis dan permohonan dari keluarga,” ujarnya

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang menambahkan, dalam satu kali produksi, YW bisa meraup antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta. Produksi dilakukan dua kali dalam sebulan.

“Miras ini dijual seharga Rp35.000 per botol ukuran 600 ml. Tersangka memproduksi sendiri di rumahnya,” ungkap Wakapolres.

Polisi telah mengirimkan sampel miras ke Balai POM Surabaya dan menunjuk ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang untuk proses penyidikan. Kasus ini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Malang.

YW dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar,” pungkasnya. (*/ARM)

Tags: Industri Miras TrobasPolres MalangRilis
Previous Post

Kisah Mahasiswa UMM Dikawal Ketat Ngajar di Thailand

Next Post

Dubes RI untuk Mesir Siapkan Skema Evakuasi Jika Membahayakan WNI Di Timur Tengah

admin

admin

Next Post
Dubes RI untuk Mesir Siapkan Skema Evakuasi Jika Membahayakan WNI Di Timur Tengah

Dubes RI untuk Mesir Siapkan Skema Evakuasi Jika Membahayakan WNI Di Timur Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Halal Bi Halal Perharsia Tahun 2025 Bertemakan :  “Istiqhomah Beramal Shalih Pasca Ramadhan dan Kunci-kunci Surga yang Terbuang,”

Halal Bi Halal Perharsia Tahun 2025 Bertemakan :  “Istiqhomah Beramal Shalih Pasca Ramadhan dan Kunci-kunci Surga yang Terbuang,”

April 20, 2025
Rudi Hartono, SH, M.Hum - Ketua LKBH PSHT saat memberikan medali pada para juara Kejurprov PSHT Jatim Tahun 2023

Cabang Magetan Sukses Meraih Juara Umum Pada Kejurprov PSHT Tahun 2023

Oktober 9, 2023
Kota Malang Sapu bersih 6 emas perdana Porprov IX Jatim dari Cabor Hapkido

Kota Malang Sapu bersih 6 emas perdana Porprov IX Jatim dari Cabor Hapkido

Juni 9, 2025
One Day Trip di Agro Wonosari, Wisatawan Bisa Menikmati Jeep Adventure, Perkebunan Teh Dan Lentera Harapan

One Day Trip di Agro Wonosari, Wisatawan Bisa Menikmati Jeep Adventure, Perkebunan Teh Dan Lentera Harapan

Juni 22, 2025
Lebih Dekat : Polresta Malang Kota Makan Siang Bersama Pekerja  Proyek Bangunan

Lebih Dekat : Polresta Malang Kota Makan Siang Bersama Pekerja Proyek Bangunan

0
Menhan Prabowo Subiyanto menjadi warga kehormatan Universitas Muhammadiyah Malang

Keren, Prabowo Hipnotis Ribuan Mahasiswa UMM

0
Rudi Hartono, SH, M.Hum - Ketua LKBH PSHT saat memberikan medali pada para juara Kejurprov PSHT Jatim Tahun 2023

Cabang Magetan Sukses Meraih Juara Umum Pada Kejurprov PSHT Tahun 2023

0
Kanit Binmas Polsek Tirtoyudo, Bripka Hanurdya, beserta stakeholder lainnya saat sosialisasi pencegahan narkoba yang digelar di Balai Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Rabu (8/11/2023)

Polres Malang Gencar Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Kabupaten Malang

0

FTP-AB Universitas Brawijaya Kantongi Predikat WBBM Dari KemenPAN-RB

Februari 13, 2026

Jelang Ramadan 1447 H, Kapolresta Malang Kota Ajak Anggota Nyadran Serentak ke 31 Makam Korban Kanjuruhan

Februari 13, 2026
PTPN I Regional 5 Perkuat Sinergi Tata Lingkungan Bersama KLH, Kejati, dan DLH Jatim

PTPN I Regional 5 Perkuat Sinergi Tata Lingkungan Bersama KLH, Kejati, dan DLH Jatim

Februari 11, 2026
JPE Pastikan Lolos ke Final Four dan Sapu Bersih Dua Laga di Kandang

JPE Pastikan Lolos ke Final Four dan Sapu Bersih Dua Laga di Kandang

Februari 10, 2026

Recent News

FTP-AB Universitas Brawijaya Kantongi Predikat WBBM Dari KemenPAN-RB

Februari 13, 2026

Jelang Ramadan 1447 H, Kapolresta Malang Kota Ajak Anggota Nyadran Serentak ke 31 Makam Korban Kanjuruhan

Februari 13, 2026
PTPN I Regional 5 Perkuat Sinergi Tata Lingkungan Bersama KLH, Kejati, dan DLH Jatim

PTPN I Regional 5 Perkuat Sinergi Tata Lingkungan Bersama KLH, Kejati, dan DLH Jatim

Februari 11, 2026
JPE Pastikan Lolos ke Final Four dan Sapu Bersih Dua Laga di Kandang

JPE Pastikan Lolos ke Final Four dan Sapu Bersih Dua Laga di Kandang

Februari 10, 2026
Jnews Indonesia

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

Recent News

FTP-AB Universitas Brawijaya Kantongi Predikat WBBM Dari KemenPAN-RB

Februari 13, 2026

Jelang Ramadan 1447 H, Kapolresta Malang Kota Ajak Anggota Nyadran Serentak ke 31 Makam Korban Kanjuruhan

Februari 13, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.