
Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan
yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Jnews.SumateraUtara – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
atau Satgas PASTI bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda
Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan
yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Rabu, menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi antaranggota Satgas PASTI yang terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan. Sinergi tersebut menjadi elemen kunci dalam menghadapi dan memerangi penipuan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.
“Sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI
akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat,” kata Rizal.
Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi
dalam penanganan kasus ini, terutama kepada Polda Sumut. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan,” tegas Rizal.

Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan
yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian finansial mencapai Rp254.000.000,00. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melalui panggilan telepon dimana pelaku mengaku sebagai kerabat korban. Taktik ini merupakan
bentuk rekayasa sosial yang umum digunakan dalam praktik penipuan digital.
Berdasarkan penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh IASC, diketahui para
pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi
(7 layers of transaction) yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan
penyedia jasa pembayaran. Kompleksitas skema penipuan ini menunjukkan
pentingnya ketelitian dan juga kecepatan dalam melakukan proses analisis dan investigasi.
Melalui koordinasi yang erat dengan Polda Sumut, penanganan kasus ini berhasil
dilanjutkan hingga penangkapan para pelaku yang berjumlah 4 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
OJK selaku Koordinator Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang
menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan
pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan imingiming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id. (*/ARM)













