
Jnews.KabupatenMalang – ‘Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari hari ini’, Kutipan Bung Karno itu kembali menggema di tengah forum akademik nasional saat para pemimpin Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) mengkaji ulang Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Rapat Kerja Nasional PTMA 2025 yang digelar di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Lebih dari 120 rektor PTMA hadir dalam forum yang dilaksanakan sejak 16 hingga 19 Oktober. Dimoderatori oleh Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si., seminat itu menghadirkan sejumlah tokoh nasional dan pakar konstitusi untuk membahas arah sistem ketatanegaraan Indonesia.
Semangat reformasi yang dulu diusung untuk memperkuat demokrasi kini dinilai mulai melenceng dari nilai-nilai luhur bangsa yang berakar pada Pancasila. Hal itu menjadi keprihatinan bersama dalam forum yang menyoroti semakin jauhnya praktik politik dan pembangunan dari ruh kebangsaan yang sesungguhnya. Wakil Ketua MPR RI, Dr. Moh Eddy Dwiyanto Soeparno, dalam laporannya memaparkan urgensi perumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai arah pembangunan jangka panjang yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila tanpa mengurangi kewenangan pemerintah dalam menyusun blueprint pembangunan nasional.

Menurut Eddy, dinamika ketatanegaraan saat ini mencerminkan tiga pandangan besar. Pertama, keinginan untuk kembali sepenuhnya pada UUD 1945 sebelum amandemen. Kedua, pandangan bahwa sistem yang ada sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat namun bermasalah di implementasi. Kemudian yang ketiga, dorongan untuk melakukan perubahan terbatas pada UUD NRI 1945 agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia menegaskan, rekomendasi MPR adalah menghadirkan PPHN sebagai pedoman pembangunan berkesinambungan agar visi antar pemerintahan tidak terputus.
Sementara itu, keynote speaker lainnya, Jenderal TNI (Purn) Agustadi Sasongko Purnomo menekankan bahwa kajian ulang UUD 1945 bukan sekadar wacana akademik, melainkan evaluasi mendasar terhadap pelaksanaannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia mengingatkan bahwa banyak persoalan filosofis, ideologis, dan hukum dasar kini tidak lagi koheren dengan Pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah fundamental negara.
Pandangan akademik turut disampaikan oleh sejumlah guru besar. Salah satunya oleh Prof. Dr. H. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa urgensi amandemen kelima UUD 1945 perlu dijawab sebagai respon atas kelemahan formil dan materil warisan amandemen keempat. Menurutnya, persoalan seperti dominasi elite politik, lemahnya posisi DPD, hingga tingginya biaya pemilu presiden langsung menunjukkan perlunya penyempurnaan yang hati-hati dan partisipatif. Ia mengingatkan, jika proses amandemen dilakukan secara elitis dan politis, hal itu justru berisiko membuka ‘kotak pandora politik’ yang melemahkan sistem presidensial dan legitimasi konstitusi.
Dari sisi akademisi Universitas Indonesia, Dr. Reni Suwarso menyoroti kegagalan amandemen UUD 1945 membawa misi reformasi karena pergeseran konsep separation of power menjadi sekadar distribution of power, dominasi DPR atas sistem presidensial, serta lemahnya konsistensi hubungan pusat-daerah dan sistem ekonomi nasional. Ia menilai, kendala utama terletak pada dominasi partai politik yang kerap lebih mengedepankan kepentingan kekuasaan ketimbang kepentingan bangsa. “Kalau negara begini terus, maka tidak akan ada Indonesia 2045,” ujarnya dengan nada reflektif.
Forum Rakernas PTMA 2025 berjalan dengan harapan agar gagasan yang lahir dari kampus-kampus Muhammadiyah dapat menjadi sumbangsih nyata bagi penataan konstitusi, penguatan demokrasi, dan pembangunan nasional yang berkeadilan. Sejalan dengan semangat reformasi yang kembali ke akar nilai Pancasila, para peserta berharap kajian ulang UUD 1945 menjadi momentum untuk mempertegas arah bangsa menuju Indonesia yang berkemajuan dan berdaulat sepenuhnya di tangan rakyat. (*/ARM)













