Jnews.KotaMalang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II mengadakan agenda rutin, yaitu Media Briefing atas kinerja Semester I Tahun 2026, yang kembali dilaksanakan pada Rabu (29/07) di Lobby Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II dengan mengundang awak media yang terdiri dari media cetak, media online, maupun media elektronik di Malang Raya. Kegiatan ini merupakan bentuk akuntabilitas capaian kinerja sekaligus memberikan wawasan, pemahaman, dan masukan atas seluruh pelaksanaan tugas, serta meng-update informasi seputar Bea Cukai kepada khalayak umum.
Acara ini diawali dengan pemaparan kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II yang meliputi kinerja penerimaan, kinerja pengawasan, serta kinerja fasilitas yang disampaikan langsung oleh Kakanwil, Muhamad Lukman, “Dalam melaksanakan tugas sebagai revenue collector, kinerja penerimaan Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur II sampai dengan tanggal 30 Juni 2026 berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp27,61 triliun atau 43,7% dari target sebesar Rp63,14 triliun, dan diproyeksikan akan terus meningkat sampai berakhirnya tahun 2026,” ungkapnya pada kegiatan media briefing.
Sedangkan dari sisi pengawasan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi sebagai community protector dalam melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II mencatatkan hasil yang signifikan. Pada periode 1 Januari s.d. 30 Juni 2026, pihaknya berhasil mengamankan 71,1 juta batang rokok ilegal. “Dari semua penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp59,9 miliar dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp106,9 miliar,” jelasnya.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II terus memperkuat upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. “Mengingat Jawa Timur merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor cukai, oleh karena itu kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan industri hasil tembakau legal yang ada. Selanjutnya, untuk menegaskan komitmen kami dalam pengawasan barang kena cukai, kami membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan Barang Kena Cukai llegal untuk mencegah peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal lainnya, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat optimal,” tegasnya.
Melalui upaya penindakan barang kena cukai ilegal serta penguatan pengawasan dan sinergi lintas sektor, diharapkan pelaku usaha semakin taat aturan serta masyarakat turut berperan aktif menolak konsumsi barang ilegal. “Keberhasilan atas kegiatan pengawasan yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II tidak lepas dari sinergisitas dan kolaborasi yang dibangun bersama aparat penegak hukum (APH) terkait dan seluruh masyarakat.
Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi Barang Kena Cukai Ilegal,” tutup Lukman.
Dalam kegiatan ini, Lukman mengungkapkan bahwa sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai memiliki peran penting dalam keberlangsungan industri di dalam negeri termasuk UMKM. Peran penting Bea Cukai ini akan semakin terasa hasilnya jika dilaksanakan secara kolaboratif dalam bentuk sinergi penta helix bersama-sama antara pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha dan media.
Selama Semester I, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II juga telah berperan aktif dalam mengukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diantaranya dengan menerbitkan izin fasilitas kepabeanan berupa 7 (tujuh) Kawasan Berikat PT Weichuang Indonesia Packaging (Ngawi), PT Dwi Prima Sentosa IV (Madiun), PT HOH Food Global (Probolinggo), PT Hongsen Chemical New Materials (Ngawi), PT Jiasheng Ink and Paint (Ngawi), PT Mingya HKSAR Indonesia (Ngawi), PT JMY Development Indonesia (Ngawi) dengan total nilai investasi Rp 343,39 Miliar dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 2.651 orang, memberikan edukasi kepada perusahaan calon penerima fasilitas melalui kegiatan asistensi, bimbingan dan focus group discussion (FGD), serta melaksanakan sosialisasi tentang kemudahan ekspor kepada UMKM di wilayah Malang Raya. (*/ARM)









